Ini cerita yang sebenarnya dari suatu wilayah yang kecil katakan satu kecamatan yang didiami oleh lebih kurang 400 guru. dari 400 guru tersebut 20 persen berijazah S1 berarti yang berhak mengikuti uji sertifikasi hanya 80 orang sedang yang lainnya berijazah D2 atau SPG. Waktu UUGD diundangkan dan masih dalam wacana keadaan masih adem ayem,yg muda,yang tua,guru negeri swasta masih adem ayem seolah mereka tak percaya apakah bisa pemerintah melaksanakan nya,apakah bisa pemerintah membayar segala macam tunjangan yang mengikuti pelaksanaan UUGD itu yang katanya a kan mensejahterakan guru…….nonsen!. Uangnya dari mana ?…………….
Pertengahan 2006 ada kabar akan dimulai uji sertifikasi bagi guru yang sudah memenuhi syarat yaitu berijazah S1 atau D4. Untuk memenuhi kuota tiap kecamatan guru yang telah memenuhi persyaratan ijazah dipilih lagi berdasarkan usia,masa kerja dll.yang terpilih diharuskan membuat persyaratan yang katanya disebut portofolio.persyaratan lalu dibawa Perguruan Tinggi yang ditunjuk dimana telah disiapkan tenaga assesor yang akan menilai apakah guru tersebut dapat lulus uji sertifikasi.
Setelah peristiwa diatas terjadi dan UUGD bukan lagi merupakan suatu wacana mulailah timbul gejolak,kerisauan dalam diri guru-guru yang jumlahnya 400 tadi seperti;
1. Guru yang sudah berijazah S1 berebut minta diikutkan uji sertifikasi walaupun usia,masakerjanya masih sedikit,tapi karena kuotanya terbatas mereka harus tahu diri.
2. Guru-guru yang msih muda punya biaya karena memang ingin maju atau ingin mendapatkan tunjangan yang besar nya 1 x gaji pokok dan belum berijazah S1 berlomba-lomba mengikuti penyetaraan S1 baik di UT,Perguruan Tinggi Ne geri maupun swasta……………wes pokoe S1.
3. Guru-guru yang masih muda ataupun yang setengah baya tapi tidak mempunyai kemampuan untuk mengikuti penyetaraan karena ketiadaan biaya atau sedang membiayai sekolah/kuliah anaknya hanya bisa menonton dan ber harap apakah yang terjadi dengan nasib mereka nanti.
4. Bagaimana dengan guru tua yang usianya mendekati masa pensiun, mereka pasrah mau diapakan mereka nanti, mau kuliah tidak mungkin karena sudah tua dan daya pikirpun sudah menurun ditambah beban biaya yang tidak me mungkinkan.
Menghadapi persoalan diatas mestinya pemerintah sudah mempersiapkan diri bagaimana menghadapinya, mengha dapi dan mensikapi guru-guru yang tidak bisa mengikuti uji sertifikasi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak berijazah S1 atau D4 . Memang dalam hal ini guru-gugu belum diberi sosialisasi tentang nasib mereka yang tidak mempunyai sertifikasi guru padahal mereka mengajar dalam satu sekolah, mereka lebih rajin, dalam hal mengajar lebih telaten,lebih berpengalaman dan lebih segala-galanya dari guru yang bersertifikasi serta mendapatkan tunjangan 1 x gaji pokok……….pendek kata apakah tidak terjadi gap atau rasa iri hati sehingga nantinya akan terjadi pengelompok kan antara guru yang bersertifikasi dengan guru yang tidak /belum bersertifikasi?