Monday, January 26, 2009

HERAN DENGAN FATWA MUI………(HANYA DIBATIN)

Hari ini MUI di Sumatera Barat memfatwakan bahwa :
1. Merokok bagi anak,remaja dan ibu hamil hukumnya haram
2. Golput yang artinya tidak nyoblos dalam pemilu hukumnya haram
3. Dan lain-lain
Saya baca juga di koran dan TV ada sebagian ulama dan pesantren yang tidak mengakui fatwa MUI tersebut. Akhirnya dalam hati……eee dalam batin saya bertanya:
1. Dalam pelajaran SD sampai Selesai sekolah artinya haram adalah jika perbuatan itu dilakukan maka kita akan mendapat dosa dan bila perbuatan itu kita tingggalkan kita akan mendapat pahala. Lha yang menentukan dosa dan pahala itu MUI apa Allah SWT. Herannya tidak nyoblos dalam Pemilu saja dibuat fatwa haram bagi yang tidak nyoblos
2. Saya menganggap MUI kurang kerjaan dan fatwanya akan dilecehkan masyarakat, mestinya kita malu jika hasil kerja kita dilecehkan.
3. Dengan adanya fatwa golput haram maka saat pemilu nanti banyak orang indonesia yang golput dan berarti saat pemilu nanti banyak orang Indonesia yang kena dosa……begitu pak MUI.
Posted by pakmardi-ks ujunggede at 13:33:23
Comments

Leave a Reply